BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 118/2024: Keberatan Diajukan Lewat Portal Wajib Pajak

Redaksi Ortax20 January 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah tata cara pengajuan keberatan.

Pengajuan keberatan dilakukan melalui portal wajib pajak atau Coretax. “Penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak,” bunyi Pasal 53 ayat (1) PMK PMK 118/2024.

Meskipun begitu, DJP tetap membuka saluran lain untuk pengajuan keberatan. Wajib pajak yang tidak bisa melakukan penyampaian melalui Portal Wajib Pajak, keberatan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

PMK 118/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Atas pengajuan keberatan sebelum berlakunya PMK ini, proses penyelesaian keberatan sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Keberatan dilakukan berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 202/PMK.03/2015.

Dalam aplikasi Coretax, pengajuan keberatan dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak. Pada submenu Layanan Administrasi, pengajuan keberatan masuk dalam subkategori layanan AS.26-01.

Topikcoretaxkeberatan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org