BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 131/2024: PPN Besaran Tertentu Tetap Mengikuti Aturan yang Sudah Ada

Redaksi Ortax03 January 2025
Ukuran teks
0/0

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa selain barang mewah ditetapkan sebesar 11%. Namun, atas barang dan jasa yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu, tarif 12% tetap berlaku, sehingga akan terdapat kenaikan tarif besaran tertentu.

Hal ini ditegaskan oleh Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan. “Bagi barang-barang yang saat ini menggunakan besaran tertentu atau menggunakan DPP nilai lain yang sudah ada, seperti tadi disampaikan contoh pemberian cuma-cuma, barang pertanian, kripto, sudah ada aturan PMK-nya, mereka ikut aturannya sendiri. Tidak masuk kategori PMK 131,” jelasnya saat Media Briefing yang diadakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Kamis, 02/01/2025).

PMK 131/2024 sesungguhnya telah mengatur perlakuan terhadap barang dan jasa yang dikenakan PPN Besaran Tertentu. Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2024 berbunyi:

“(1) Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan: … b. besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Sebagai ilustrasi, salah satu jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu adalah Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Pasal 324 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa besaran tertentu untuk menghitung PPN terutang atas KMS merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Tarif efektif PPN KMS sebelum 1 Januari 2025 adalah 2,1% (11% x 20%). Dengan berlakunya tarif 12% yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN, maka PPN KMS mulai 1 Januari 2025 adalah 2,4% (11% x 20%).

Lihat perincian lengkapnya dalam artikel berikut ini: Ini Daftar Barang/Jasa dengan PPN Besaran Tertentu yang Alami Kenaikan Tarif

Topikppnberita_pajakppn-besaran-tertentu
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org