BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 149/2021 Terbit, Pemerintah Perluas KLU Penerima Insentif Pajak Terkait Covid-19

Dewa Suartama10 November 2021
Ukuran teks
0/0
CarolinaP / Pixabay

Pemerintah secara resmi menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak penerima insentif pajak terkait Pandemi Corona Virus Disease 2019. Penambahan KLU ini dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No 149/PMK.03/2021 (PMK-149/2021). PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK-9/PMK.03/2021.

WP dengan kode KLU yang ditambahkan pada PMK tersebut dapat memanfaatkan insentif diantaranya:

  1. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021
  2. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
  3. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Melalui PMK 149/2021, penerima insentif pengurangan PPh Pasal 25 bertambah menjadi 481 KLU yang sebelumnya berjumlah 216 KLU. Tambahan 265 KLU mendapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, yang awalnya berjumlah 132 KLU menjadi 397 KLU. WP yang memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran PPN sebanyak 229 KLU yang semula hanya 132 KLU. Detail penerima insentif dapat dilihat dalam Lampiran PMK-149/2021.

Kemudian, bagi pemberi kerja, WP, dan/atau pemotong pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi insentif Masa Pajak Januari - Juni 2021 paling lambat 30 November 2021. Laporan realisasi insentif yang dimaksud yaitu insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi).

Topikinsentif_pajakinsentif_covid
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org