BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 37/2025 Dirilis, DJP: Upaya Penyetaraan Level Playing Field

Dewa Suartama14 July 2025
Ukuran teks
0/0

Bertepatan dengan Hari Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) resmi diundangkan. PMK ini mengatur penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri, tidak terkecuali pelaku usaha yang dengan omzet tertentu menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Rosmauli, Direktur P2 Humas DJP, menjelaskan bahwa implementasi PMK 37/2025 pada dasarnya merupakan upaya penyetaraan level playing field, khususnya antara pelaku usaha yang aktivitas usahanya online dengan pelaku usaha offline.

Dengan ditunjuknya PPMSE sebagai pemungut, pengawasan DJP kepada pelaku usaha online dapat ditingkatkan. “Kalo selama ini yang offline dilakukan pengawasan, tapi yang online kurang diawasi,” ungkap Rosmauli. Menurutnya, baik usaha online maupun offline, pada dasarnya tetap dikenakan perlakuan pajak yang sama. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak penghasilan dapat dikenakan atas setiap setiap tambahan kemampuan ekonomis baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Terkait pemungutan untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, Rosmauli menjelaskan tidak ada perubahan aturan. Ia juga menegaskan pemungutan yang dilakukan bukan jenis pajak baru.“Kami tetap melindungi pelaku usaha kecil. Sampai dengan Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak. Untuk pelaku usaha yang omzetnya Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar, tarifnya tetap 0,5%. Ketentuan untuk pelaku usaha UMKM tidak ada yang berubah,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memberikan surat pernyataan kepada pemungut bahwa omzet yang diperoleh belum melebihi Rp500 juta. Dengan surat pernyataan tersebut, pemungut dalam hal ini marketplace akan mengecualikan penghasilan yang diterima dari pemungutan PPh Pasal 22.

TopikBerita Pajakumkmpajak-umkmpph-22pmse
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org