BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 4 2025 Simplifikasi Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu, Ini Detailnya

Dewa Suartama10 March 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah mengubah tarif bea masuk atas impor barang kiriman untuk beberapa jenis barang tertentu.

Sebelumnya, barang kiriman tertentu dikenakan tarif berdasarkan tarif most favored nation (MFN). Mengacu pada Pasal 29 PMK Nomor 96 Tahun 2023, terdapat penambahan empat jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN sehingga menjadi 8 kelompok: tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda, dan jam tangan.

Berdasarkan tarif MFN, setiap komoditas memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun melalui PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk komoditas tertentu telah disederhanakan. Terdapat tiga kelompok tarif, yaitu 0%, 15%, dan 25%. Tarif 0% berlaku untuk buku. Untuk tarif 15%, berlaku bagi:

  • kosmetik (sebelumnya 10–15%);
  • besi baja (sebelumnya 0–20%); dan
  • jam tangan (sebelumnya 10%).

Sementara itu, tarif 25% berlaku untuk:

  • tas (sebelumnya 15–20%);
  • produk tekstil (sebelumnya 5–25%);
  • alas kaki (sebelumnya 5–30%); dan
  • sepeda (sebelumnya 25–40%).
Jenis Komoditas HS Code Tarif Bea Masuk
(PMK 96/2023)
Tarif Bea Masuk
(PMK 4/2025)
Buku 4901 s.d. 4904 0% 0%
Jam Tangan 9101 dan 9102 10% 15%
Kosmetik 3303 s.d. 3307 10–15% 15%
Besi Baja 73 0–20% 15%
Produk Tekstil 61, 62, 63 15–25% 25% 
Sepatu 64 25–30% 25%
Tas 4202 15–20% 25%
Sepeda 8711.60.92 s.d 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712 25–40% 25%

Perlu diketahui bahwa impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 hingga FOB USD 1500 dikenakan single tariff bea masuk sebesar 7,5%. Sementara barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari bea masuk.

Untuk barang kiriman di luar komoditas yang disebutkan di atas, bea masuk dikenakan sesuai tarif MFN. Tarif mengacu pada tarif reguler berdasarkan Harmonized System Code (HS Code) yang tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

Topikbea-masukimpor-barangbarang-kiriman
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org