BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PMK 44/2026 Pertegas Larangan bagi Kuasa Pajak Menghalangi Pemeriksaan

Medina Kyara Putrifidi09 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah mempertegas ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Terdapat sejumlah perubahan yang diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk di antaranya larangan bagi kuasa untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK 229/2014) hanya menyatakan secara umum bahwa seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban wajib pajak apabila terbukti menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan. Kini, melalui Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2026, pemerintah memberikan rincian yang lebih spesifik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai bentuk penghalangan oleh seorang kuasa.

Pertama, memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang sedang dilakukan. Kedua, menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak.

Ketiga, tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu untuk kelancaran pemeriksaan. Mengacu pada poin ketiga tersebut, cakupan ruang atau tempat yang dimaksud juga meliputi lokasi yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, data elektronik, dokumen pendukung lain, uang, hingga barang tertentu, yang pembuktiannya dituangkan dalam berita acara.

Keempat, tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang juga harus dibuktikan melalui berita acara. Kelima, tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, berdasarkan berita acara pemenuhan kewajiban peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan.

Keenam, menolak dilakukannya pemeriksaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan atau berita acara penolakan pemeriksaan. Terakhir, menolak dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan, yang juga dibuktikan melalui berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.

Topikpemeriksaanpajakkuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org