BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 45/2025, Pemerintah Perbarui Jenis Persenjataan yang Dibebaskan dari PPN

Dewa Suartama25 July 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025 (PMK 45/2025), yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 157 Tahun 2023 (PMK 157/2023). Beleid baru ini mengatur tata cara pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.

Dalam lampiran PMK 45/2025, terdapat pembaruan pada daftar rincian BKP berupa senjata dan suku cadangnya. Dua perubahan signifikan pada lampiran PMK 45/2025 yakni penambahan kategori jenis senjata baru dan referensi Kode Harmonized System (HS Code).

Pertama, PMK 45/2025 menambahkan kategori senjata baru yaitu "sistem peralatan pengamanan persenjataan" yang kini tercantum pada huruf h dalam daftar senjata. Kategori ini sebelumnya tidak ada dalam PMK 157/2023. Dengan pembaruan ini, daftar kelompok senjata yang termasuk BKP strategis yang dibebaskan dari PPN yaitu:

  1. senjata perorangan (contoh: senjata ringan perorangan, senjata api laras panjang, dan shotgun);
  2. senjata kelompok (contoh: senjata mesin berat, senjata mesin sedang, senjata mesin ringan, dan mortir);
  3. senjata artileri dan sistem senjata artileri termasuk meriam;
  4. senjata kavaleri dan sistem senjata kavaleri termasuk cannon;
  5. senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali;
  6. sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara);
  7. sistem senjata pertahanan udara;
  8. sistem peralatan pengamanan persenjataan;
  9. flash bang bermesiu;
  10. kelengkapan utama yang melekat di senjata (kelengkapan terkait fungsi dan termasuk alat optik yang digunakan oleh spotter (binoculars, monoculars); dan
  11. suku cadang senjata di atas.

Dalam lampiran ini, ditambahkan juga referensi HS Code pada kelompok senjata. Daftar HS Code ditambahkan 8303.00.00. HS Code tersebut merujuk pada lemari lapis baja atau yang diperkuat, peti pengaman dan pintu serta laci penyimpan untuk ruangan pengaman, peti dokumen atau uang dan sejenisnya, dari logam tidak mulia.

Adapun untuk kategori lain seperti amunisi dan rincian pada Lampiran II PMK 45/2025 dinyatakan "Tetap", yang berarti tidak ada perubahan dari PMK 157/2023. Pada pertimbangan PMK ini, dijelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara. Fasilitas pembebasan PPN diberikan atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.

TopikBerita Pajakbkp-strategisfasilitas-ppnppn-dibebaskan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org