BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 52/2025 Resmi Rilis, Penjualan Emas ke Bank Bulion Tidak Dipungut PPh Pasal 22

Redaksi Ortax30 July 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah kembali mengatur ketentuan perpajakan atas penjualan dan penyerahan emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 (PMK 52/2025) yang telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan secara resmi berlaku pada 1 Agustus 2025. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) dari kegiatan usaha bulion.
Berdasarkan Pasal 1 PMK 52/2025 yang mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 48/2023 dijelaskan bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan tidak dikenai pungutan PPh Pasal 22 apabila dilakukan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bulion atau bank bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, ketentuan pengecualian berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia dan pasar fisik emas digital. Sebagai informasi, pengecualian pemungutan Pasal 22 atas penjualan emas kepada bank bulion, Bank Indonesia, dan pasar fisik emas digital berlaku tanpa surat keterangan bebas.
Selain itu, dalam Pasal 1 PMK 52/2025, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, serta batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dilakukan apabila transaksi dilakukan kepada:

  1. konsumen akhir;
  2. wajib pajak yang dikenai PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan telah memiliki surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP; atau
  3. wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Sebagai informasi tambahan, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh LJK. LJK dalam hal ini antara lain lembaga yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Topikpph22Berita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org