BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 53/2025 Rilis, Apa Saja Ketentuan yang Diubah?

Daffa Yasril Nurmansyah31 July 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi tertentu melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 (PMK 53/2025) yang telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan secara resmi berlaku pada 1 Agustus 2025. Beleid ini secara khusus mengubah ketentuan Pasal 20 dalam PMK 11 Tahun 2025 yang merupakan peraturan mengenai ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN.
Berdasarkan Pasal 1 PMK 53/2025 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) s.t.d.t.d. PMK 11/2025, dijelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan besaran tertentu PPN atas transaksi perdagangan aset kripto yang dihapus melalui Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 11/2025.
Berikut rincian perubahan yang diatur dalam Pasal 20 PMK 11/2025 yang telah diubah melalui PMK 53/2025, meliputi:

Aspek Perpajakan PMK 11/2025 PMK 53/2025
Besaran tertentu PPN atas Komisi Agen Asuransi dan Pialang

Besaran tertentu yakni sebesar:

  • 10% × 11/12 dari tarif PPN atas komisi Agen Asuransi;
  • 20% × 11/12 dari tarif PPN atas komisi Pialang Asuransi/Reasuransi.

Komisi atau imbalan merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong PPh atau pungutan lainnya. Termasuk komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan agen asuransi di bawah manajemennya.

Tidak ada perubahan.
Besaran tertentu PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Besaran tertentu yakni sebesar:

  • 20% × 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah biaya membangun.

Nilai tertentu yakni sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Tidak ada perubahan.
Pasal 343 atas Nilai Transaksi Kripto

Besaran tertentu atas nilai transaksi kripto yakni sebesar:

  • 1% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal PPMSE merupakan pedagang fisik aset kripto
  • 2% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal PPMSE merupakan bukan pedagang fisik aset kripto
Ketentuan dihapus
Pasal 354 atas Imbalan Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto

Besaran tertentu atas imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi (mining pool) yakni:

  • 10% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem (block reward).
Ketentuan dihapus

Pencabutan Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Sebelumnya, penyerahan aset kripto dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud (berupa komoditas) dan dikenai PPN. PPN dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk pedagang fisik aset kripto, dengan tarif 0,12% atau 0,24%.
Per 1 Agustus 2025, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025, penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN. Lebih lanjut, meskipun penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, jasa-jasa yang terkait dengan transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPN.
Anda juga dapat membaca Catat! Penjualan Aset Kripto Tidak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025.

Topikppnppn-transaksi-tertentu
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org