BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 55/2026 Perketat Syarat Konsultan Pajak, Wajib Lulus Uji Kompetensi dan Ujian Profesi

Dewa Suartama01 September 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) yang memperketat persyaratan izin profesi konsultan pajak dan mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini resmi mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Melalui Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, pemerintah kini mewajibkan calon konsultan pajak untuk memenuhi dua tahapan evaluasi kemampuan. Calon konsultan wajib memiliki kompetensi perpajakan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi, serta lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

Surat Keterangan Kompetensi diperoleh setelah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh unit pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Surat Keterangan Kompetensi tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, pelaksanaan ujian profesi oleh asosiasi akan dilaksanakan masing-masing asosiasi dengan mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Selain kelulusan ujian, Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026 menetapkan kualifikasi pendidikan formal bagi konsultan pajak adalah paling rendah sarjana (S1) atau setara, serta kewajiban memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026, pemohon izin tingkat B harus memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir. Sementara itu, untuk izin tingkat C disyaratkan minimal 2 tahun secara akumulasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak sebagai penyelia.

Dalam masa transisi, Pasal 60 PMK 55/2026 memberikan kewenangan bagi panitia lama untuk menjalankan sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2026. Selain itu, sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan tetap diakui dan berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi maksimal 2 tahun sejak penerbitannya.

Topikkonsultan_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org