BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 69 2024, Periode Pemberian Tax Holiday Diperpanjang Hingga 2025

Dewa Suartama05 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 (PMK 69/2024), pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian tax holiday hingga tahun 2025.

Merujuk Pasal 21 PMK 69/2024, pengurangan PPh Badan atau tax holiday dapat diberikan atas usulan yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 31 Desember 2025. Pada ketentuan sebelumnya, pemberian fasilitas tax holiday dilakukan paling lama 4 tahun sejak tahun 2020.

Untuk mendapat tax holiday, wajib pajak perlu memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024. Kriteria tersebut antara lain wajib pajak bergerak di bidang industri pionir, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal yang belum mendapat fasilitas tax holiday lainnya, memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, memenuhi ketentuan debt-to-equity ratio, dan berkomitmen merealisasikan penanaman modal paling lambat 1 tahun sejak diberikan keputusan penggunaan fasilitas.

Permohonan dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Permohonan disertai salinan digital rincian aktiva dan rencana penanaman modal akan disampaikan sistem OSS kepada menteri keuangan.

Besaran tax holiday yang dapat dinikmati adalah sebesar 100% untuk penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan mulai dari 5 sampai dengan 20 tahun. Sementara itu, untuk penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dengan jangka waktu pemanfaatan selama 5 tahun.

Topikfasilitas-pajakberita_pajaktax-holiday
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org