BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 81: PPN PMSE Kini Wajib Dilaporkan Tiap Masa

Redaksi Ortax25 December 2024
Ukuran teks
0/0
freepik

Sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib untuk melaporkan PPN yang telah dipungut. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), PPN tersebut wajib dilaporkan setiap masa.

Pasal 399 ayat (1) PMK berbunyi “Pihak Lain wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4), dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 ayat (1), untuk setiap Masa Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai“.

Ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi yang saat ini berlaku. Sebelumnya, ketentuan pelaporan PPN PMSE diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaporan PPN PMSE oleh pemungut dilakukan secara secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pelaporan PPN PMSE yang dipungut dilakukan dengan SPT Masa PPN. Khusus untuk PPN PMSE, selain terdapat beberapa data yang wajib dimuat dalam SPT PPN, antara lain:

  1. jumlah pengguna atau yang memanfaatkan barang dan/atau jasa;
  2. jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN yang dipungut;
  3. jumlah PPN yang dipungut; dan
  4. rincian transaksi PPN yang dipungut.
Topikppnppn-pmseberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org