BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PMK Terbaru, Antam Wajib Laporkan Penjualan Emas dan Perak ke DJP Setiap Bulan

Medina Kyara Putrifidi09 March 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) secara resmi telah menetapkan PT Emas Antam Indonesia sebagai salah satu Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka PT Emas Antam Indonesia wajib menyerahkan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan Pasal 1 PMK 8/2026 data atau informasi yang dimaksud pada ketentuan ini adalah kumpulan angka, huruf, kata dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan sera keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan atau kekayaan wajib pajak.

Pada Lampiran A PMK 8/2026 dijelaskan bahwa rincian jenis data dan informasi yang wajib dilaporkan oleh Antam adalah data penjualan emas dan data penjualan perak. Data penjualan emas dan perak yang disampaikan paling sedikit harus memuat:

  1. Nomor dan tanggal faktur
  2. Nama, NPWP/NIK, dan alamat pembeli
  3. Berat dalam gram
  4. Jumlah dalam satuan
  5. Harga dalam rupiah
  6. Total dalam rupiah
  7. Diskon pembelian
  8. Lokasi Butik Pembelian

Mekanisme penyampaian data dilakukan secara elektronik. PT Emas Antam Indonesia diwajibkan untuk menyetorkan laporan tersebut secara berkala setiap bulan, paling lambat dilakukan tanggal 10 bulan berikutnya.

Topikdjpdata_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org