BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Poin-Poin Perubahan UU KUP pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Dewa Suartama27 October 2021
Ukuran teks
0/0
Judgment Justice Judge Hammer Law  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Undang-Undang tersebut merupakan omnibus law, karena mengubah berbagai aturan pajak, mulai dari ketentuan umum, pajak penghasilan, hingga pengenalan pajak karbon. 

Terkait dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, beberapa poin yang diubah adalah sebagai berikut:

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut diharapkan dapat mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Pemerintah menekankan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak

Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT 

Pada UU HPP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat disampaikan sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Sanksi Administratif Perpajakan

Pemerintah melakukan perubahan sanksi terkait atas SKPKB akibat perbuatan:

  • tidak menyampaikan SPT setelah mendapat surat teguran
  • PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%, serta 
  • tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 atau Pasal 29 yang menyebabkan pajak terutang tidak dapat diketahui. 

Rincian Perubahan Besaran Sanksi

Selain itu, terdapat perubahan sanksi penegakan hukum di bidang perpajakan dengan rincian sebagai berikut.

Perubahan Sanksi Upaya Hukum

Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) 

Melalui UU HPP, pelaksanaan MAP dapat dijalankan secara simultan dengan proses keberatan dan banding. Proses MAP tetap dapat dilanjutkan, meskipun telah terdapat Putusan Banding atau Peninjauan Kembali, sepanjang materi sengketa yang diputus bukan materi yang diajukan dalam MAP.

Baca Juga: Ketentuan Baru PPN dalam UU HPP

Ketentuan Kuasa Wajib Pajak

Kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa Wajib Pajak merupakan suami, istri, keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Kerja Sama Penagihan Pajak Antarnegara

Sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam kerja sama perpajakan global, melalui UU HPP, Indonesia dapat memberikan bantuan penagihan pajak maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang dilakukan secara resiprokal.

Perubahan Sanksi Administratif Tindak Pidana Perpajakan

Sebagai bentuk penerapan asas ultimum remedium, Wajib Pajak diberikan kesempatan membayar pokok pajak dan sanksi, dan pembayaran tersebut dapat menjadi pertimbangan dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara. Pengaturan tersebut dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan penerimaan negara, yang merupakan tujuan utama dari pemidanaan pajak.

Tabel Perubahan Sanksi Pidana pada UU HPP

Peradilan Pidana In Absentia 

Sebagai upaya memberikan kepastian hukum, dalam UU HPP, proses peradilan tindak pidana perpajakan dapat diperiksa dan diputus meskipun terdakwa tidak hadir, yang dikenal dengan istilah in absentia. 

Perubahan-perubahan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, serta mendorong kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif.

Topikkupuu-hpp
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org