BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pokok Perubahan e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.4

Redaksi Ortax18 January 2017
Ukuran teks
0/0
batas waktuSalah satu kewajiban yang tidak terlewatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan setelah menghitung dan menyetorkan pajak terutang ke kas negara ialah melakukan pelaporan atau penyampaian SPT. Terkait waktu penyampaiannya, SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa. Baik SPT Tahunan dan SPT Masa terdiri dari beberapa jenis pajak yangmempunyai batas waktu penyampaian atau tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda. Dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan adanya Wajib Pajak yang keliru dalam menetapkan tanggal jatuh tempo penyampaian SPT.  
Terkadang sebagian Wajib Pajak pun juga masih bingung apakah hari libur mengakibatkan pergeseran jatuh tempo penyampaian SPT (dipercepat atau ditunda ke hari berikutnya).  Dengan demikian, untuk terhindar dari sanksi administrasi perpajakan, Wajib Pajak perlu mengetahui batas jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.
Oleh karena itu, untuk mengingatkan kembali kepada setiap Wajib Pajak terkait jatuh tempo penyampaian SPT tersebut, berikut rangkumannya:
 
 

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan   

 
infografis2
 
 

 Batas Waktu Penyampaian SPT Masa

 
infografis1
 
Topikpph-21pph_21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org