
Salah satu kewajiban yang tidak terlewatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan setelah menghitung dan menyetorkan pajak terutang ke kas negara ialah melakukan pelaporan atau penyampaian SPT. Terkait waktu penyampaiannya, SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa. Baik SPT Tahunan dan SPT Masa terdiri dari beberapa jenis pajak yangmempunyai batas waktu penyampaian atau tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda. Dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan adanya Wajib Pajak yang keliru dalam menetapkan tanggal jatuh tempo penyampaian SPT. 

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami