BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PP 12/2023 Terbit! Jokowi Tidak akan Pungut PPN Kendaraan Listrik di IKN

Alifatu Mazidah09 March 2023
Ukuran teks
0/0

Presiden Indonesia Joko Widodo baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Pasal 59 PP 12/2023 menyatakan bahwa pemerintah memberikan fasilitas PPN Tidak Dipungut bagi setiap kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," dikutip dari Pasal 59 ayat 2b PP 12/2023.

Hal ini juga dijelaskan dalam pasal sebelumnya yaitu Pasal 58 PP 12/2023, bahwa terdapat kemudahan perpajakan atas PPN Tidak Dipungut sekaligus pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang diberikan di Ibu Kota Nusantara. Bukan hanya itu fasilitas PPN Tidak Dipungut ini juga diberlakukan di daerah mitra. Daerah mitra yang dimaksud adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara,yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.

Selain kendaraan listrik, pada peraturan yang ditandatangani pada hari Selasa, 06 Maret 2023 tersebut, fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan untuk bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan lainnya.

Topikppnppn-tidak-dipungutiknpp-12-2023pajak_iknmobil_listrik
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org