BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PP-44/2022 Terbit! Atur Penunjukan Pihak Lain Pemungut PPN

Alifatu Mazidah12 December 2022
Ukuran teks
0/0
pajaknateemee/envatoelements

Baru-baru ini pemerintah indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP-44/2022) tentang penerapan terhadap PPN barang dan jasa dan PPnBM. Pada BAB II Pasal 5 aturan turunan UU HPP tersebut, terdapat pembahasan mengenai ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.

"Menteri menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", dikutip dari isi Pasal 5 ayat (1) PP-44/2022.

Pihak lain ini merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Pihak yang dimaksud yaitu berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Melalui PP-44/2022, pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPnBM wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPnBM terutang.

Perlu dipahami, pihak lain yang merupakan pedagang atau penyedia jasa ini haruslah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean (luar negeri) yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima Jasa di dalam Daerah Pabean (Indonesia) melalui sistem elektronik milik sendiri. Sedangkan bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), Pasal 5 ayat (6) PP-44/2022 dapat berupa PPMSE yang berada atau berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain itu PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

Topikppnpemungut-ppnberita_pajakpp-44-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org