BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PP Terkait Tarif Efektif PPh 21 Segera Hadir? Ini Kata Dirjen Pajak

Alifatu Mazidah07 January 2023
Ukuran teks
0/0
Direktur Jenderal Pajak - Suryo Utomo

Pemerintah berencana untuk menerbitkan aturan turunan yang membahas tentang penyesuaian tarif efektif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dirjen Pajak Suryo Utomo secara langsung memberikan tanggapannya terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyesuaian tarif efektif PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak mengatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan simplifikasi atau kemudahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif. "Ini yang sedang kita susun, supaya paling tidak mengurangi kesalahan dalam pemotongan pemungutan pajak yang dilakukan oleh para pemotong atau pemungut pajak khususnya PPh Pasal 21. Dan yang dilakukan adalah dengan menetapkan tarif efektif tertentu terkait dengan besarnya jumlah yang akan dipotong dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak terkait dengan pemotongan yang dilakukan oleh pembayar penghasilan yang terutang PPh Pasal 21", ujar Suryo Utomo dikutip langsung melalui Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022, Rabu (03/01/23).

Hal tersebut juga selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Kepres 25/2022 menyebutkan rencana pembuatan PP terkait dengan PPh Pasal 21. Beberapa poin yang diatur adalah pertama, pengenaan tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Kedua, pengenaan tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang menjadi beban negara, dalam APBN dan APBD. Ketiga, pemberlakuan serta penerapan tarif efektif pemotongan pajak PPh pasal 21.

Suryo Utomo memaparkan bahwa pemotongan tersebut nantinya akan mencakup terkait dengan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang ada di masing-masing Wajib Pajak. Dengan penerbitan aturan turunan tersebut, diharapkan besarnya jumlah pajak yang dipotong menggunakan tarif efektif dapat sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Selain itu, penggunaan tarif efektif diharapkan mampu mengurangi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada saat pemotongan PPh atas penghasilan karyawan.

Topikpphpph-21pajak_penghasilan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org