BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! Ketentuan PPh Pasal 15 untuk Industri Pelayaran Dalam Negeri

Hingie Vidiyanti10 March 2025
Ukuran teks
0/0

Sebagai negara maritim, angkutan laut dalam kegiatan ekonomi Indonesia sangat dibutuhkan. Dalam transaksi perdagangan nasional, penggunaan jasa perusahaan pelayaran dalam negeri yang tentunya tidak luput dari aspek pajak, salah satunya PPh Pasal 15. 

Dalam hal perusahaan pelayaran, wajib pajak dapat memperoleh penghasilan dari beberapa sumber. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sumber penghasilan dari perusahaan pelayaran didapatkan dari kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal, yang juga termasuk pemberian jasa penyewaan kapal laut (chartering) dimana perusahaan menyewakan kapal atau mencarter kapal lain untuk disewakan kembali. 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 1996 (KMK 416/1996), perusahaan pelayaran dalam negeri termasuk sebagai wajib pajak yang penghasilannya dikenakan PPh Pasal 15. Objek pajak yang dikenakan yaitu seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:

  1. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia;
  2. pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia;
  3. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan/atau
  4. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri

PPh Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri dihitung menggunakan norma penghasilan neto. Penghasilan neto bagi perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto. Dengan tarif sebesar 30%, tarif efektif yang berlaku untuk PPh Pasal 15 jasa pelayaran adalah 1,2% dari peredaran bruto dan pajak bersifat final.

PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri = 1,2% x Peredaran Bruto

Peredaran bruto yang dimaksud adalah semua imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.

Mekanisme Pemotongan/Penyetoran Pajak

Terdapat dua mekanisme penyetoran PPh 15 untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. Pertama, jika perusahaan bertransaksi dengan pemotong pajak, pihak yang membayar wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipotong. Kedua, dalam hal transaksi bukan dengan pemotong pajak, maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, penyetoran dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya, baik penyetoran oleh pemotong maupun penyetoran sendiri oleh wajib pajak. Pelaporan melalui SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan dari luar negeri, dan penghasilan tersebut telah dipotong pajak, Wajib Pajak dapat memanfaatkannya sebagai kredit pajak. Kredit pajak luar negeri atau PPh Pasal 24 dapat diperhitungkan untuk mengurangi pajak yang terutang. Kredit pajak yang dapat diakui adalah paling tinggi 1,2% untuk masing-masing negara.

Contoh Penghitungan PPh 15 Jasa Pelayaran

PT Seberang Laut merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 5 Januari 2025, PT Seberang Laut melakukan kontrak dengan PT Pulp Wijaya dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Jakarta ke Surabaya sebesar Rp500.000.000 dan dibayarkan pada tanggal 25 Januari 2025.

Selain itu, PT Seberang Laut juga membuka jasa angkutan untuk penumpang dengan rute Surabaya - Makassar. Pada bulan Januari, jumlah tiket yang telah terjual senilai Rp3.800.000.000.

Dari ilustrasi di atas, PT Pulp Wijaya akan melakukan pemotongan pajak dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 15 = 1,2% x Rp500.000.000 = Rp6.000.000

Pajak tersebut dipotong dan disetor oleh PT Pulp Wijaya paling lambat tanggal 15 Februari 2025 dan memberikan bukti potong kepada PT Seberang Laut.

Dari penghasilan sehubungan dengan pengangkutan orang, PT Seberang Laut melakukan penyetoran sendiri, dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 15 Setor Sendiri = 1,2% x Rp3.800.000.000 = Rp45.600.000

PPh 15 di masa Januari 2025 tersebut disetor paling lambat 15 Februari 2025 dan dilaporkan paling lambat 20 Februari 2025.

Topikpph-potputpph-pasal-15pelayaran-dalam-negeri
Penulis
Hingie Vidiyanti
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org