BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPh 21 DTP Sektor Tertentu Berlaku Sepanjang Tahun 2026, Ini Rincian Syaratnya

Daffa Yasril Nurmansyah05 January 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal dalam bentuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri dan pariwisata tahun anggaran 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 31 Desember 2025. Berikut pembahasannya.

Kriteria Pemberi Kerja

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2025, pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, harus memenuhi kriteria yaitu:

  • melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata; dan
  • memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu yang tercantum dalam lampiran huruf A PMK 105/2025.

Kriteria Penerima Insentif

Kriteria pegawai tertentu yang berhak menerima insentif adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang bekerja pada pemberi kerja sesuai dengan kriteria PMK 105/2025. Berikut rinciannya.
Pegawai Tetap Tertentu
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 105/2025, kriteria pegawai tetap tertentu yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP, antara lain:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan. Batasan tersebut dilihat pada masa pajak Januari 2026 (untuk pegawai lama) atau bulan pertama bekerja (untuk pegawai baru di tahun 2026); dan
  3. tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya dari pemerintah.

Pegawai Tidak Tetap Tertentu
Selain pegawai tetap, pegawai tidak tetap juga dapat berhak menerima insentif PPh 21 DTP dengan memenuhi kriteria, antara lain:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menerima upah harian/mingguan/satuan/borongan dengan rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000 atau menerima upah bulanan dengan jumlah tidak lebih dari Rp10.000.000; dan
  3. tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Mekanisme Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP

Mengacu pada Pasal 5 PMK 105/2025, PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan atau menanggung PPh Pasal 21. Adapun pembayaran tunai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Dalam hal jumlah PPH Pasal 21 DTP untuk pegawai tetap telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakinsentif_pph
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org