
Pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal dalam bentuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri dan pariwisata tahun anggaran 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 31 Desember 2025. Berikut pembahasannya.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2025, pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, harus memenuhi kriteria yaitu:
Kriteria pegawai tertentu yang berhak menerima insentif adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang bekerja pada pemberi kerja sesuai dengan kriteria PMK 105/2025. Berikut rinciannya.
Pegawai Tetap Tertentu
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 105/2025, kriteria pegawai tetap tertentu yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP, antara lain:
Pegawai Tidak Tetap Tertentu
Selain pegawai tetap, pegawai tidak tetap juga dapat berhak menerima insentif PPh 21 DTP dengan memenuhi kriteria, antara lain:
Mengacu pada Pasal 5 PMK 105/2025, PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan atau menanggung PPh Pasal 21. Adapun pembayaran tunai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Dalam hal jumlah PPH Pasal 21 DTP untuk pegawai tetap telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami