BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Wajib Tahu! Aturan PPh 23 atas Bunga Pinjaman

Dewa Suartama25 March 2025
Ukuran teks
0/0

Objek dari pajak penghasilan adalah seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, termasuk penghasilan sehubungan dengan bunga pinjaman. Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU Pajak Penghasilan, penghasilan dari bunga pinjaman merupakan objek dari PPh Pasal 23.

Bunga Pinjaman

PPh Pasal 23 (withholding tax) atas bunga pinjaman terutang untuk bunga yang dibayarkan kepada orang pribadi maupun badan. Perlu dicatat, apabila bunga dibayarkan kepada:

  • bank; atau

  • badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan,

penghasilan tersebut dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Pinjaman Lewat Peer-to-Peer Lending (P2P Lending)

Di masa kini, salah satu cara untuk mendapat pinjaman adalah melalui peer-to-peer lending (P2P Lending). P2P Lending mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Sistem ini memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan pinjaman.

Dengan perkembangan ini, pemerintah kemudian mengatur bahwa bunga pinjaman dalam konteks P2P Lending juga termasuk dalam objek PPh Pasal 23. Secara lengkap, terkait pemotongan pajak dalam sistem P2P Lending diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 atau lihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Pengenaan Pajak atas Bunga dari P2P Lending?

Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam kondisi tertentu, seperti transaksi antara pemegang saham dengan perusahaan, pinjaman juga dapat diberikan tanpa bunga. Namun, dalam ketentuan pajak, pinjaman tanpa bunga oleh pemegang saham harus memenuhi beberapa syarat, yakni:

  1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain,

  2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,

  3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan

  4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman akan dikenakan bunga dan penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Artikel berikut ini membahas lebih lengkap terkait ketentuan pajak atas pinjaman tanpa bunga.

Tarif PPh 23 atas Bunga Pinjaman

Atas penghasilan bunga dari pinjaman, akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dasar pemotongan pajak adalah keseluruhan jumlah bruto.

PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman = 15% x Jumlah Bruto

Tarif 100% lebih tinggi berlaku apabila penerima penghasilan atau pihak yang dipotong tidak memiliki NPWP.

Administrasi Pemotongan

Pajak atas bunga pinjaman terutang pada saat jatuh tempo pembayaran. Penerima pinjaman wajib melakukan penyetoran atas pajak yang dipotong paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Bukti potong unifikasi wajib dibuat dan diberikan kepada penerima penghasilan. Pelaporan masa dilakukan melalui SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal peminjam bukan wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong, penghasilan dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh Final.

Cara Hitung Pajak atas Bunga Pinjaman

CV O memberikan pinjaman kepada CV B. Bunga pinjaman yang dibayarkan flat sebesar Rp1.000.000 per bulan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Atas transaksi di atas, CV O memotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:

PPh Pasal 23 Terutang = 15% x Rp1.000.000 = Rp150.000

Jika pembayaran dilakukan pada 20 Januari 2025, penyetoran pajak dilakukan paling lambat 15 Februari 2025. Pelaporan paling lambat adalah 20 Februari 2025 melalui SPT Masa Unifikasi.

Topikpphbunga_pinjamanpph-potputpph-pasal-23
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org