BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PPh 23 atas Royalti, Bagaimana Ketentuannya?

Dewa Suartama26 March 2025
Ukuran teks
0/0
ilustrasi formula. pembayaran atas penggunaan formula pihak lain dikenal dengan royalti. royalti merupakan salah satu objek pemotonan pph pasal 23. envato

Tidak hanya atas imbalan jasa, PPh Pasal 23 juga dikenakan atas jenis penghasilan lainnya. Salah satu jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori ini adalah royalti, yaitu pembayaran atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan lain sebagainya.

Apa Itu Royalti?

Menurut UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti diartikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royalti merupakan bentuk imbalan atas:

  1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
    • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh 23 atas Royalti

Sesuai Pasal 23 UU PPh, tarif pajak royalti adalah 15%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto.

PPh Pasal 23 atas Royalti = 15% x Jumlah Bruto

Tarif 100% lebih tinggi dikenakan apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.

Namun, terdapat pengaturan khusus untuk penghitungan pajak royalti bagi orang pribadi. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas royalti bagi orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian, tarif efektif yang berlaku adalah 6%.

PPh Pasal 23 atas Royalti bagi orang pribadi = 6% x Jumlah Bruto

Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Royalti

Sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang wajib melakukan pemotongan royalti adalah pihak yang membayar royalti.

Pemotongan dilakukan pada saat dibayarkannya royalti, royalti disediakan untuk dibayarkannya, atau pada saat jatuh tempo pembayaran royalti, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Pihak pemotong wajib membuat bukti potong dan melakukan pelaporan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Wajib Pajak juga dapat menggunakan alternatif pelaporan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, salah satunya Pajak Express yang disediakan oleh Ortax.

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Untuk pelaporan masa, wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.

Contoh Penghitungan Pajak Royalti

PT Manis Madu merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi minuman kaleng. PT Jaya Segar menggunakan formula milik PT Manis Madu untuk memproduksi minuman serupa dengan varian rasa yang berbeda. Atas penggunaan formula tersebut, PT Jaya Segar membayar royalti sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan pada tanggal 2 April 2025.

Dari transaksi di atas, PT Jaya Segar wajib melakukan pemotongan pajak atas royalti yang dibayarkan dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 23 Terutang = 15% x Rp1 miliar = Rp150 juta

PT Jaya Segar berkewajiban membuat bukti potong. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat 10 Mei 2025, dan pelaporan maksimal 20 Mei 2025.

Topikpph-potputpph-pasal-23pajak_royaltiroyalti
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org