BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PPh Final 0,5 Persen untuk Koperasi Masih Berlaku, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Medina Kyara Putrifidi25 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2026. Salah satu ketentuan utama dalam beleid tersebut secara khusus mengatur pengenaan PPh Final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi.

Peredaran Bruto WP Badan Koperasi

Berdasarkan PP 20/2026, koperasi berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Serupa dengan ketentuan sebelumnya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan sepanjang koperasi memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya. Batas peredaran bruto tersebut dihitung berdasarkan akumulasi dari penghasilan usaha dan penghasilan dari luar negeri. Apabila peredaran bruto telah melampaui batas Rp4,8 miliar, koperasi tersebut wajib menggunakan tarif umum PPh Badan.

Batas Waktu PPh Final UMKM Koperasi

Selain batasan omzet, terdapat pula batasan waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi koperasi, yakni selama 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026 wajib pajak berbentuk koperasi yang sudah melewati jangka waktu 4 tahun sejak tahun terdaftar, tidak bisa lagi memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sebagaimana diatur di PP 20/2026.

Pada Pasal II ayat (1) huruf b PP 20/2026, dijelaskan mengenai ketentuan peralihan bagi wajib pajak koperasi yang telah terdaftar sebelum peraturan baru berlaku. Koperasi yang sebelumnya memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) yang batas waktu pemanfaatannya seharusnya berakhir pada rentang tahun pajak 2024 hingga 2029 akan tetap dikenakan tarif PPh Final 0,5% hingga tahun pajak 2029. Fasilitas ini berlaku sepanjang wajib pajak koperasi tersebut masih memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam PP 55/2022.

Sebagai contoh, Koperasi XYZ terdaftar pada 16 Juni 2023. Berdasarkan ketentuan awal di PP 55/2022, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Koperasi XYZ adalah 4 tahun, sehingga hak tersebut seharusnya berakhir pada tahun pajak 2026. Namun, dengan adanya ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (1) huruf b PP 20/2026, Koperasi XYZ kini masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2029, asalkan tetap memenuhi kriteria yang ditetapkan berdasarkan PP 55/2022.

Sementara itu, bagi koperasi yang baru terdaftar pada tahun pajak 2026 dan seterusnya, fasilitas ini berlaku selama 4 tahun terhitung sejak tahun pendaftaran tersebut. Sebagai contoh, apabila sebuah koperasi mendaftar sebagai wajib pajak pada 2028, maka koperasi tersebut dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% mulai dari tahun pajak 2028 hingga tahun pajak 2031. Setelah masa pemanfaatan 4 tahun tersebut berakhir pada 2031, koperasi tidak dapat lagi memperpanjang fasilitas ini dan diwajibkan menggunakan tarif PPh Badan umum pada tahun pajak berikutnya.

Pengecualian Penghasilan

Sesuai dengan regulasi PP 20/2026, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari PPh Final UMKM. Tarif PPh Final 0,5% untuk koperasi tidak berlaku untuk penghasilan dari luar negeri, penghasilan yang telah dikenakan PPh Final khusus, serta penghasilan yang bukan objek pajak.

Sebagai catatan, fasilitas perpajakan ini ditujukan bagi koperasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis koperasi yang diakui penerapannya mencakup koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa, yang dibentuk berdasarkan kesamaan kegiatan maupun kepentingan ekonomi para anggotanya.

Topikpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org