BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ketentuan Baru PPh Final atas Penempatan DHE SDA

Redaksi Ortax28 May 2024
Ukuran teks
0/0

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 (PP 36/2023), eksportir wajib memasukkan Devisa Hasil Ekspor dari barang Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Dari penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, berupa investasi pada instrumen moneter atau keuangan, eksportir akan menerima penghasilan. Penghasilan tersebut dikenakan PPh Final berdasarkan tarif yang diatur khusus pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 (PP 22/2024).

Jenis Instrumen Penempatan DHE SDA

PP 36/2023 mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus jika nilai ekspor paling sedikit 250.000 USD. Dari jumlah yang ditempatkan pada rekening khusus tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana tersebut paling sedikit 30% pada sistem keuangan Indonesia.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) PP 22/2024, instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan yang dapat dipilih untuk menempatkan DHE SDA adalah

  1. deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang sama;
  2. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama;
  3. surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI; dan
  4. instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

Tarif PPh Final atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA

Penghasilan yang diterima dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter atau keuangan akan dikenakan PPh Final. Tarif PPh Final yang berlaku ditentukan berdasarkan jangka waktu penempatan dana tersebut. Selain itu, tarif juga digolongkan berdasarkan mata uang dana yang ditempatkan.

Jika DHE SDA ditempatkan dalam bentuk valuta asing, tarif yang berlaku adalah 0-15% dengan perincian sebagai berikut.

Jangka Waktu Penempatan (PP 22/2024)Jangka Waktu Penempatan (PP 131/2000 jo PP 123/2015)Tarif (PP 22/2024)Tarif (PP 131/2000 jo PP 123/2015)
1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan1 bulan10%10%
3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan3 bulan7,5%7,5%
6 bulan6 bulan2,5%2,5%
lebih dari 6 bulanlebih dari 6 bulan0%0%

PP 22/2024 memperinci tarif 10% yang sebelumnya berlaku untuk penempatan 1 bulan menjadi penempatan DHE SDA dalam jangka waktu 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan. Selain itu, tarif 7,5% diterapkan untuk penghasilan dari penempatan dalam jangka waktu 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, yang sebelumnya hanya berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.

Apabila wajib pajak menempatkan DHE SDA dalam mata uang rupiah, tarif PPh Final yang berlaku relatif lebih rendah, yaitu 0-7,5% dengan perincian sebagai berikut.

Jangka Waktu Penempatan (PP 22/2024)Jangka Waktu Penempatan (PP 131/2000 jo PP 123/2015)Tarif (PP 22/2024)Tarif (PP 131/2000 jo PP 123/2015)
1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan1 bulan5%7,5%
3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan3 bulan2,5%5%
6 bulan atau lebih dari 6 bulan6 bulan0%0%

Pada PP 22/2024, pemerintah memberikan penurunan tarif PPh Final atas penghasilan sehubungan dari penempatan DHE SDA dalam bentuk rupiah. Penurunan tarif diberikan untuk penghasilan dari penempatan DHE SDA dalam jangka waktu 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, yang semula 5% menjadi 2,5%. Penurunan juga berlaku untuk tarif PPh Final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA dalam jangka waktu 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, yang semula 7,5% menjadi 5%.

Topikinsentif_pajakpph-finalberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org