BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PPh Pasal 21 atas Hadiah Saham yang Diterima Pegawai

Dewa Suartama31 December 2021
Ukuran teks
0/0
drobotdean / freepik

Hadiah merupakan salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Pada PER-16/PJ/2016, ditegaskan bahwa objek penghasilan yang dikenakan pajak salah satunya hadiah dari lomba/penghargaan/sehubungan dengan jasa. Hadiah yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17  UU PPh. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah seluruh penghasilan bruto.

Selain berupa uang tunai, hadiah yang diberikan kepada pegawai bisa beragam bentuk, mulai dari fasilitas berbentuk natura dan kenikmatan, sampai dengan saham. Hadiah dalam bentuk saham juga merupakan salah satu objek pemotongan PPh Pasal 21. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ.42/1999 tentang PPh Pasal 21 atas Hadiah Saham kepada Pegawai, ditegaskan bahwa pemberian hadiah saham secara cuma-cuma oleh Wajib Pajak pemberi kerja kepada para pegawainya disamakan dengan bonus atau gratifikasi yang merupakan penghasilan yang sifatnya tidak tetap/tidak teratur dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

Pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah saham kepada pegawai tersebut berdasarkan tarif umum yang berlaku yaitu tarif Pasal 17 UU PPh, yang kemudian dikalikan dengan penghasilan bruto (tanpa pengurang). Dasar Pengenaan Pajak atas hadiah saham dibagi menjadi dua kelompok. Apabila saham diperdagangkan di bursa, pajak dikenakan berdasarkan harga pasar/nilai pasarnya. Jika saham tidak diperdagangkan di bursa, pajak dikenakan berdasarkan nilai nominal saham. PPh Pasal 21 atas hadiah saham tersebut dikenakan pada saat keputusan pemberian hadiah tersebut disepakati.

Contoh Penghitungan

Ilham Saputra (ber-NPWP) adalah seorang pegawai tetap di PT Queendom, ia memperoleh hadiah berupa saham yang diperjualbelikan di bursa efek sebanyak 100 lot (1 lot = 100 lembar saham). Nilai nominal saham tersebut adalah Rp2.000/lembar. Pada saat pemberian hadiah disepakati, saham tersebut memiliki nilai pasar Rp2.500/lembar.

PPh Pasal 21 atas hadiah saham yang dijual di bursa efek dihitung dengan nilai pasar. Nilai pasar saham yang diterima oleh Ilham Saputra adalah Rp2.500 x 100 x 100 = Rp25.000.000. Maka dari itu, PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah saham tersebut adalah:
5% x Rp25.000.000 = Rp1.250.000

Topikpph-21pph-21-lanjutan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org