BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bayar Influencer, Apakah Perusahaan Perlu Potong PPh Pasal 21?

Dewa Suartama25 September 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Salah satu strategi promosi perusahaan yang marak dilakukan saat ini adalah promosi melalui influencer. Seorang influencer memberikan review atau ulasan dari suatu produk lewat media sosial sebagai bentuk promosi. Penghasilan yang diterima oleh seorang influencer wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

PPh Pasal 21 atas Pembayaran Kepada Influencer

Dalam hal transaksi dilakukan langsung dengan orang pribadi, penghasilan yang dibayarkan kepada influencer merupakan objek PPh Pasal 21. Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya, termasuk dalam profesi yang dikategorikan sebagai bukan pegawai.

Sebagai catatan, apabila kerjasama dengan influencer dilakukan melalui agensi atau manajemen yang berbentuk badan, penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan terutang PPh Pasal 23.

Tarif dan DPP PPh Pasal 21 Influencer

Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah sesuai tarif progresif pada Pasal 17 UU PPh.

Merujuk PMK 168/2023, dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak/saat terutangnya pajak.

Apabila dalam penyerahan jasa terdapat penyerahan material atau mempekerjakan pihak lain, penghasilan bruto dihitung dari jumlah pembayaran dikurangi pembelian material atau upah yang dimaksud. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang jumlah pembelian material atau upah untuk pihak lain dapat diidentifikasi melalui kontrak/perjanjian.

Imbalan dalam Bentuk Natura/Kenikmatan

Saat bekerjasama dengan influencer, brand atau perusahaan lazim memberikan produk, baik barang maupun jasa, kepada influencer. Influencer kemudian akan melakukan review atau ulasan sebagai bentuk promosi/endorsement atas produk yang diberikan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, dijelaskan bahwa natura/kenikmatan menjadi objek PPh atau withholding tax sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dari ketentuan tersebut, pengenaan pajak natura atas barang endorse harus melihat kembali pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jasa tersebut. Jika transaksi endorse dilakukan dengan orang pribadi, natura berupa barang yang diterima sebagai imbalan endorse merupakan objek PPh Pasal 21. Jika transaksi dilakukan dengan badan, misalnya dengan manajemen, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23.

Baca selengkapnya: PMK 66 Berlaku, Terima Barang Endorse Kini Dipotong Pajak

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Influencer

PT A menjalin kerjasama dengan Rangga, seorang influencer yang aktif di platform Instagram. Untuk mempromosikan produknya, PT A memberikan paket produk senilai Rp3.000.000. Selain itu, PT A juga memberikan fee kepada Rangga sebesar Rp5.000.000.

Sesuai dengan ketentuan PMK 168/2023, PT A wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Rangga, baik penghasilan dalam bentuk fee maupun barang, dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = 5% x 50% x Rp8.000.000 = Rp200.000

Topikpphpph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org