BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda, Purbaya Siapkan PMK Penundaan

Daffa Yasril Nurmansyah05 August 2026
Ukuran teks
0/0

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Dengan demikian, kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 dipastikan belum diterapkan.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," jelas Purbaya dalam Media Briefing.
Lewat kegiatan Media Briefing (Rabu, 05/08/2026), Purbaya menjelaskan bahwa penundaan pungutan PPh Marketplace dilakukan karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, khususnya daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya.
"5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kebetulan kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan tersebut setelah terdapat indikasi bahwa kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah membaik. Menurutnya, penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi juga berbagai indikator ekonomi lainnya, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence), penjualan ritel, serta sejumlah indikator ekonomi lainnya sebelum memutuskan waktu penerapan kembali kebijakan tersebut.
"Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti. Jadi sebagian dari itu, tapi kan kita nanti buat PMK," kata Purbaya.
Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace disebutkan secara efektif mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Pemungutan dilakukan oleh 4 marketplace yang sebelumnya ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

TopikBerita Pajakpph-finalpph-22pajak-marketplace
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org