BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PPh Pasal 26 atas Pembayaran Premi Asuransi dan Premi Reasuransi ke Luar Negeri

Dewa Suartama20 March 2025
Ukuran teks
0/0

Bukan hanya penghasilan seperti bunga dan royalti, premi asuransi yang dibayarkan ke luar negeri juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Pemerintah mengatur kembali pemotongan PPh Pasal 26 atas premi asuransi dan reasuransi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Apa itu Asuransi dan Reasuransi?

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Premi diberikan sebagai imbalan untuk penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis akibat kerugian, kerusakan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti.

Untuk menjaga kestabilan pendapatan, perusahaan asuransi dapat melakukan reasuransi.  Reasuransi atau reinsurance adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian risiko atau seluruh risiko yang ditanggung oleh suatu perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi (reinsurer). Dengan adanya reasuransi, perusahaan asuransi tidak menanggung seluruh risiko dari klaim nasabah yang ditujukan kepadanya. Reasuransi membantu perusahaan asuransi melindungi aset dan keuangannya dari kerugian karena pembayaran klaim pada pihak nasabah.

Jika melihat ketentuan UU Perasuransian, premi didefinisikan sebagai uang yang ditetapkan perusahaan asuransi atau reasuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan. Dalam ketentuan UU PPh, premi asuransi dan premi reasuransi merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh 26 atas Pembayaran Premi Asuransi Luar Negeri

Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan withholding tax PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. Terdapat 3 perkiraan penghasilan neto dalam PPh Pasal 26 atas premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang. Hal tersebut diatur pada Pasal 241 PMK 81/2024 dengan perincian sebagai berikut:

Pembayar

Perkiraan Penghasilan Neto

Tarif Efektif PPh Pasal 26

Tertanggung, secara langsung maupun melalui pialang

50% dari premi

10% x premi

Perusahaan asuransi, secara langsung maupun melalui pialang

10% dari premi

2% x premi

Perusahaan reasuransi, secara langsung maupun melalui pialang

5% dari premi

1% x premi

Administrasi Pemotongan PPh Pasal 26

Pasal 242 PMK 81/2024 mengatur bahwa pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi ke luar negeri dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran. PPh Pasal 26 atas penghasilan premi asuransi tersebut terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi. Setelah membuat bukti potong, penyetoran PPh Pasal 26 dilakukan oleh pemotong selambat-lambatnya 15 hari di bulan berikutnya. Pemotong pajak wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi. 

Pemotongan PPh Pasal 26 perlu memperhatikan ketentuan tax treaty. Jika tidak terdapat hak pemajakan dan perusahaan asuransi luar negeri tersebut memiliki Surat Keterangan Domisili, pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Contoh Perhitungan PPh 26 atas Premi Asuransi

PT BMS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang persewaan bangunan. Pada tahun 2023, BMS mengasuransikan bangunan bertingkat langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar premi sebesar Rp2 miliar. PT BMS harus melakukan pemotongan dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 26 atas Premi Asuransi = 10% x Rp2.000.000.000 = Rp200.000.000 

Selain itu, atas beberapa aset lainnya BMS mengasuransikannya kepada PT Harta Aman Insurance (HAI) yang merupakan perusahaan asuransi di Indonesia dengan premi sebesar Rp1,5 miliar. HAI mereasuransikan sebagian polis asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar premi sebesar Rp1 miliar. Atas transaksi tersebut, HAI melakukan pemotongan dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi = 2% x Rp1.000.000.000 = Rp20.000.000

Topikpph-potputpph-pasal-26premi-asuransiasuransireasuransi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org