BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PPh & Tarif In House Training

Redaksi Ortax25 October 2016
Ukuran teks
0/0
ta_kolektifPenyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Tempat Tertentu dengan cara disampaikan:
  1. langsung oleh Wajib Pajak, atau
  2. melalui pihak lain berdasarkan surat kuasa.

Penyampaian Surat Pernyataan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan secara kolektif melalui pihak lain antara lain orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi. Wajib Pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Penyampaian Surat Pernyataan oleh Pihak lain dilakukan hanya melalui Tempat Tertentu. Dalam hal Surat Pernyataan disampaikan melalui pihak lain, pihak lain membuat rekapitulasi yang memuat daftar Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-17/PJ/2016
inFo1
 
inFo2
Gambar 1. Contoh format rekapitulasi penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak dengan
peredaran usaha tertentu.
Rekapitulasi penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu disampaikan oleh pihak lain dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy). Surat kuasa dibuat untuk masing-masing Surat Pernyataan dan menjadi lampiran dalam daftar rekapitulasi penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu. Dalam hal surat kuasa tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan, Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan.
Prosedur Penerimaan Surat Pernyataan Melalui Pihak Lain
Direktur Jenderal Pajak membuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan dalam hal Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu menyampaikan Surat Pernyataan melalui pihak lain.
inFo3
inFo4
Gambar 2. Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak dengan
peredaran usaha tertentu

Setelah Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan ditandatangani dan disampaikan kepada pihak lain, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan meliputi :
  1. penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya,
  2. penerbitan tanda terima Surat Pernyataan,
  3. penerbitan Surat Keterangan, dan
  4. permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan.

Referensi :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu Serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak Dengan Peredaran Usaha Tertentu.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org