BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PPh Tidak Final vs PPh Final, Apa Bedanya?

Redaksi Ortax14 March 2017
Ukuran teks
0/0
PPh OP dSekarang lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara online melalui efiling semakin mudah. Data sudah secara otomatis terisi di formulir SPT. Wajib Pajak cukup meneliti kembali kebenarannya. Ketika Wajib Pajak telah login ke DJP Online di situs https://efiling.pajak.go.id dan membuat Surat Pemberitahunan (SPT), maka akan menemukan pop up dengan kotak dialog sebagai berikut:
 
 
Lapor pjk online_1a
 
 
Wajib Pajak selanjutnya diberikan pilihan untuk menggunakan data yang disediakan atau tidak. Data yang dimaksud meliputi: penghasilan bruto sehubungan pekerjaan, Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya, Pengurang, PTKP, Jumlah PPh yang telah dipotong, dan Jumlah Penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21 Final. Apabila Wajib Pajak menggunakan data tersebut maka Wajib Pajak cukup dengan menambah penghasilan lain (jika ada), harta, utang, dan anggota keluarga.
Fasilitas ini dapat digunakan Wajib Pajak bila Pemotong PPh Pasal 21-nya telah menggunakan eSPT PPh Pasal 21 minimal versi 2.3 dalam pelaporan PPh Pasal 21.
 
Lapor pjk online_2.jpg
 
 
Fitur pemenuhan data  prepopulated 1721-A1 dan 1721-A2 mendukung adanya integrasi SPT PPh Pasal 21 dengan SPT PPh Orang Pribadi (OP). The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Center of Tax Policy & Administration Report menyebut bahwa "pre-populated return", yaitu penginputan data dari pihak ketiga atau pihak lainnya dapat dijadikan salah satu sarana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengurangi cost administration Wajib Pajak. Kebijakan pre-populated return dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak karena dalam pengisian SPT OP nya menjadi lebih mudah. 
Topikpph-final
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org