BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPN 11% Berlaku Hari Ini! Sudah Update e-Faktur Versi 3.2?

Alifatu Mazidah02 April 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan layar media briefing DJP 2022 via Youtube

Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% resmi berlaku pada tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentunya juga perlu melakukan penyesuaian pada aplikasi e-Faktur sebagai platform pengadministrasian yang menyangkut tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Update patch e-Faktur versi 3.1 akan menjadi e-Faktur versi 3.2. Dalam e-Faktur tersebut akan otomatis memuat tarif 11% PPN sesuai dengan ketentuan tarif baru PPN yang berlaku.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak mengatakan "e-faktur versi yang baru mudah-mudahan hari ini bisa digunakan secara live, jadi segala pengadministrasian yang menyangkut hal tersebut tidak ada gangguan... pokok nya kita tidak akan membuatnya menjadi sulit" dikutip pada Jumat, 1 April 2022 melalui siaran live youtube resmi media briefing DJP 2022.

E-Faktur versi 3.2 ini dapat diunduh oleh Wajib Pajak pada laman resmi https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau pada laman https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/. Pengguna e -SPT 1107 PUT juga dapat menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.

Setelah adanya e-Faktur versi 3.2 maka e-Faktur versi 3.0 dan 3.1 akan dinonaktifkan. Pada e-Faktur baru ini juga tetap dapat digunakan untuk menginput transaksi sebelum 1 April dengan tarif 10% karena input Nilai DPP dan PPN tidak dikunci dengan melihat ke Masa Pajak, dan bukan tanggal upload, tetapi melihat tanggal Faktur. Faktur yang dibuat sebelum 01/04/2022, maka tetap dapat menggunakan tarif 10%.

Topikppne-fakturadministrasi-ppn
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org