BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bagikan Produk Sampel untuk Konsumen, Tetap Pungut PPN?

Dewa Suartama26 September 2024
Ukuran teks
0/0
PPN Pemberian Cuma Cuma PPN Produk SampelEnvato Elements

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa. PPN tetap dikenakan atas pemberian cuma-cuma, seperti pemberian produk sampel kepada konsumen.

PPN atas Pemberian Produk Sampel Gratis

Dalam upaya promosi produk, perusahaan lazim memberikan produk sampel secara gratis kepada konsumen atau calon pembeli. Misalnya, dalam sebuah pameran, perusahaan kosmetik membagikan sampel produk kosmetik kepada pengunjung pameran secara gratis.

Pemberian cuma-cuma dalam Pasal 1A UU PPN termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), ditegaskan bahwa pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan yang dikenai PPN/PPnBM. Maka dari itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan PPN atas pemberian cuma-cuma.

Tarif dan DPP PPN

PKP wajib memungut PPN atas penyerahan produk sampel yang merupakan pemberian cuma-cuma. PPN dipungut dengan tarif 11% dan dasar pengenaan nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah harga jual atau nilai pengganti dikurangi laba kotor.

Kewajiban Pembuatan Faktur

Selain memungut PPN, PKP juga wajib menerbitkan faktur atas pemberian cuma-cuma produk sampel. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang diubah dengan PER-11/PJ/2022, pembuatan faktur pemberian cuma-cuma menggunakan kode transaksi 04 karena termasuk penyerahan yang menggunakan nilai lain sebagai DPP.

Apabila penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir, PKP dapat membuat faktur pajak eceran atau dikenal juga dengan istilah faktur pajak digunggung. Menurut Pasal 89 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021), faktur pajak pedagang eceran paling sedikit memuat informasi tentang:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN/PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Faktur pajak yang diterbitkan oleh pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, PPN atau PPnBM yang dipungut dapat dicantumkan secara terpisah.

Topikppndpp-nilai-lain
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org