BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Transaksi yang Menggunakan PPN DPP Nilai Lain

Dewa Suartama14 October 2023
Ukuran teks
0/0

Pada Pasal 8A ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), terdapat lima dasar pengenaan PPN, salah satunya adalah nilai lain. Berikut adalah jenis penyerahan beserta nilai lain yang digunakan untuk menghitung PPN terutang.

Jenis Transaksi yang Menggunakan DPP Nilai Lain dalam Menghitung PPN

DPP Nilai Lain saat ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015. Terdapat dua belas nilai lain yang ditetapkan. Namun, setelah perubahan melalui UU HPP, terdapat beberapa jenis penyerahan yang sebelumnya menggunakan DPP Nilai Lain diubah menjadi PPN besaran tertentu. Beberapa yang masih berlaku adalah sebagai berikut.

Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan yang terutang PPN. DPP yang digunakan untuk menghitung PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Penyerahan Film Cerita

Penyerahan film cerita untuk film produksi dalam negeri dikenakan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak yakni perkiraan hasil rata-rata per judul film. Untuk pemanfaatan film cerita impor dari luar daerah pabean oleh importir dan penyerahan film cerita impor oleh importir kepada pengusaha bioskop dikenakan PPN dengan dasar penghitungan Rp12.000.000 per copy film cerita impor.

Penyerahan BKP yang Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

Dalam kondisi tertentu, misalnya pembubaran usaha, perusahaan dapat menjual aset atau barang yang sebelumnya digunakan untuk operasional. Dalam hal perusahaan menjual BKP yang semua tidak untuk diperjualbelikan, perusahaan yang merupakan PKP tetap memungut PPN. PPN dihitung dengan DPP Nilai Lain yaitu harga wajar.

Selengkapnya mengenai penyerahan aktiva perusahaan yang semua tidak untuk diperjualbelikan.

Penyerahan Pusat-Cabang atau Antar Cabang

Dalam hal belum dilakukan pemusatan PPN, penyerahan antar cabang, atau penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, tetap dipungut PPN. PPN dipungut dengan DPP Nilai Lain yakni harga pokok penjualan atau harga perolehan.

Penyerahan Melalui Pedagang Perantara

Jika penyerahan dilakukan melalui pedagang perantara, PPN dipungut berdasarkan harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.

Penyerahan Melalui Lelang

Penyerahan BKP melalui juru lelang dipungut PPN dengan DPP Nilai Lain yakni harga lelang.

Penyerahan BKP Tertentu

Beberapa jenis penyerahan BKP juga dikenakan PPN berdasarkan DPP Nilai Lain, di antaranya adalah:

  • penyerahan hasil tembakau;
  • penyerahan pupuk bersubsidi; dan
  • penyerahan LPG tertentu.

Administrasi PPN DPP Nilai Lain

Faktur pajak atas penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan DPP Lain menggunakan kode faktur 04. Terkait pajak masukan, secara umum pajak masukannya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi kriteria pengkreditan pajak masukan. Khusus untuk pajak masukan sehubungan dengan penyerahan hasil tembakau oleh pengusaha penyalur tidak dapat dikreditkan.

Topikppndpp-nilai-lain
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org