BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

PPN DTP atas Impor atau Penyerahan Kertas Koran atau Kertas Majalah

Redaksi Ortax02 October 2020
Ukuran teks
0/0
Spacer

Dampak dari adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini juga dirasakan oleh perusahaan pers media cetak, mengingat adanya tekanan ekonomi pada masa pandemi COVID-19 ini menurunkan pendapatan iklan serta menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas. Guna memberikan dukungan kepada perusahaan pers pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan keringanan pembayaran PPN sebagai upaya penanggulangan dampak dari pandemi COVID-19 terhadap produktivitas media massa cetak. Keringanan pembayaran PPN ini tertuang dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2020 tentang PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Insentif tersebut mulai berlaku sejak September sampai dengan Desember 2020. Lalu bagaimana untuk mendapatkan Insentif PPN tersebut? Simak infografis berikut!

1

1

Topikinsentif_pajakppn-dtpppninsentif_covid
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org