BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPN DTP Rumah 100% Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi Ortax01 October 2024
Ukuran teks
0/0
rawpixel / freepik

Pemerintah kembali memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% dapat dimanfaatkan untuk penyerahan pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024.

Insentif PPN DTP PMK 61 2024

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 (PMK 61/2024). Ketentuan ini memperbarui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (PMK 7/2024). Sebelumnya, penyerahan dengan berita acara serah terima pada tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 diberikan sebesar PPN DTP sebesar 50%. Dengan berlakunya PMK 61/2024, penyerahan mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2024 dapat diberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100%.

Sama seperti ketentuan sebelumnya, PPN DTP diberikan untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp2 miliar, untuk harga rumah maksimal Rp5 miliar. Sebagai contoh, atas pembelian rumah seharga Rp3 miliar, PPN yang ditanggung dihitung sebagai berikut:

PPN yang ditanggung pemerintah = 11% x Rp2.000.000.000 = Rp220.000.000

PPN yang ditanggung pembeli = 11% x Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000

Ketentuan Pemanfaatan Insentif

Insentif dapat dimanfaatkan untuk penyerahan rumah yang penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, serta penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Perlu dicatat kembali, selain harga maksimal sebesar Rp5 miliar, rumah yang diserahkan harus merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Pada Pasal 5 ayat (2) PMK 61/2024, disebutkan bahwa jika telah memanfaatkan insentif PPN DTP rumah berdasarkan ketentuan PMK sebelumnya, insentif PPN DTP sesuai PMK 61/2024 masih dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Topikppn-dtpppninsentif-ppnberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org