BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli

Dewa Suartama16 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Dalam kondisi tertentu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban melakukan pembatalan faktur pajak yang telah dibuat. Pembatalan faktur pajak dilakukan dalam hal barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang transaksinya dibatalkan, atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Dalam video edukasi Coretax yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa ketika PKP penjual melakukan pembatalan faktur pajak, pembeli akan menerima notifikasi. Pembatalan berhasil dilakukan apabila telah disetujui oleh pembeli. Berikut ilustrasinya.

Langkah Pembatalan Faktur Pajak Keluaran

Untuk melakukan pembatalan faktur pajak pada aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Masuk ke Dashboard eTax Invoice, lalu pilih menu Output Tax.

Simulator Coretax

Pilih faktur pajak yang akan dibatalkan, lalu klik ikon Pensil. Sebagai catatan, faktur pajak yang dapat dibatalkan adalah faktur pajak yang sudah berstatus Approved.

Simulator Coretax

Kemudian, scroll layar hingga bagian bawah, lalu pilih Cancel.

Materi Edukasi DJP

Kemudian pilih penandatangan dan konfirmasi.

Materi Edukasi DJP

Faktur pajak akan berubah status menjadi Waiting For Cancelation. Pembeli kemudian akan menerima notifikasi faktur pajak dibatalkan.

Materi Edukasi DJP

Apabila pembeli telah mengonfirmasi pembatalan faktur pajak, status faktur pajak akan berubah menjadi Cancelled.

Materi Edukasi DJP
Topikppnfaktur-pajakcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org