BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPN KMS Tetap 2,2%, Berlaku Mundur Mulai 1 Januari 2025

Redaksi Ortax10 February 2025
Ukuran teks
0/0

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) mengubah penghitungan besaran tertentu atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak, salah satunya kegiatan membangun sendiri (KMS).

Pasal 20 PMK 11/2025 mengubah ketentuan Pasal 324 PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Ayat 2 menyebutkan bahwa:

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.”

Artinya, secara efektif, tarif PPN atas KMS adalah 2,2% dari dasar pengenaan pajak.

Merujuk PMK Nomor 131 Tahun 2024, pemungutan PPN KMS dilakukan berdasarkan PMK 81/2024. PMK 81/2024 mengatur PPN besaran tertentu atas KMS adalah sebesar 20% dikali dengan tarif PPN 12%. Dengan kata lain, PPN KMS yang disetor oleh wajib pajak adalah 2,4% dari dasar pengenaan pajak.

  PMK 61/2022 PMK 81/2024 PMK 131/2024 PMK 11/2025
Besaran tertentu 20% dari tarif PPN 20% dari tarif PPN (Diatur sesuai ketentuan PMK 81/2024) 20% dikali 11/12 dari tarif PPN
Tarif PPN (saat PMK berlaku) 11% 12% (Diatur sesuai ketentuan PMK 81/2024) 12%
Tarif Efektif 2,2% 2,4% (Diatur sesuai ketentuan PMK 81/2024) 2,2%

Namun, dengan implementasi PMK 11/2025, PPN besaran tertentu yang dipungut adalah 20% dikali 11/12 dikali tarif PPN 12%. Wajib pajak menyetor PPN atas KMS dengan tarif efektif 2,2% dari dasar pengenaan pajak.

PMK 11/2025 mulai berlaku sejak saat diundangkan, yakni 4 Februari 2025. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan ini berlaku mundur. Pasal 22 PMK 11/2025 menyebutkan bahwa atas penyerahan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 11/2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 11/2025.

Topikppnppn-besaran-tertentukegiatan_membangun_sendiri
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org