BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPN Naik 11%, Perlukah Importir Update Modul PIB?

Dewa Suartama02 April 2022
Ukuran teks
0/0
Update Modul PIBMICHOFF / Pixabay

Mulai Jumat, 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan Oktober 2021. Selain transaksi dalam negeri, kenaikan PPN juga berdampak bagi transaksi lain, salah satunya impor. Dalam proses impor, importir memerlukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB disiapkan melalui modul yang disediakan. Lalu, dengan kenaikan PPN 11%, apakah importir perlu melakukan update modul PIB?

Meskipun terjadi kenaikan PPN, otoritas bea dan cukai menyebutkan bahwa para importir tidak perlu melakukan update modul PIB. Dikutip dari akun instagram @beacukaipriok, modul PIB dapat diubah secara manual. "Pengguna jasa tidak perlu melakukan update modul/patch, cukup mengubah secara manual pada modul PIB," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun instagram @beacukaipriok.

update modul pib ppn 11 persen %Tangkapan layar unggahan akun Instagram @beacukaipriok

Hingga saat ini, versi modul PIB yang berlaku adalah 6.0.13. Dengan penegasan tersebut, para importir tidak perlu melakukan update modul PIB. Hal tersebut tentunya berbeda dengan aplikasi e-Faktur. e-Faktur harus diupdate oleh Wajib Pajak menggunakan versi 3.2.

PIB merupakan salah satu dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Hal tersebut telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021. Terdapat beberapa jenis PIB, diantaranya PIB Khusus (PIBK), Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration), PIB untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan PIB dari Pusat Logistik Berikat.

PIB harus mencantumkan beberapa informasi. Informasi yang dimaksud adalah identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut.

Topikppnimpor-barangpibmodul_pibupdate_modul_pib
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org