BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PPN Pakai DPP Nilai Lain, Bagaimana DPP PPh?

Redaksi Ortax14 January 2025
Ukuran teks
0/0

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) mengatur penggunaan DPP Nilai Lain untuk penghitungan PPN atas penyerahan barang dan jasa selain barang mewah. DPP yang digunakan adalah sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Ketentuan ini berlaku untuk DPP PPN, tidak berlaku untuk DPP Pajak Penghasilan (PPh).

Secara tidak langsung, penggunaan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 merupakan DPP “default” yang digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) saat menghitung PPN. Hal ini dikarenakan ketentuan ini berlaku untuk seluruh barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) selain BKP mewah. Namun, apabila dalam transaksi tersebut terdapat pemotongan/pemungutan PPh, penghitungan PPh tidak dipengaruhi ketentuan PMK 131/2024.

PMK 131/2024 hanya mengatur terkait penghitungan PPN, tidak mengatur mengenai penghitungan PPh. Hal ini juga ditegaskan lewat dokumen Frequently Asked Question (FAQ) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “DPP nilai lain (11/12 dari harga jual atau penggantian) digunakan hanya untuk kepentingan pemungutan PPN,” bunyi penjelasan DJP.

Sebagai contoh, pada tanggal 10 Januari 2025, PT A yang merupakan PKP memberikan jasa pengelolaan website kepada PT B sebesar Rp12.000.000, belum termasuk PPN dan PPh. Transaksi tersebut tidak termasuk penyerahan BKP mewah. Jasa pengelolaan website termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan PMK 141/PMK.03/2015. Atas transaksi ini:

  1. PT A memungut PPN dengan DPP sebesar Rp11.000.000 (11/12 x Rp12.000.000)
  2. PPN yang dipungut adalah sebesar Rp1.320.000 (12% x Rp11.000.000)
  3. PT B memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang dibayarkan kepada PT A dengan DPP sebesar Rp12.000.000
  4. PPh Pasal 23 yang dipotong adalah sebesar Rp240.000.
Topikppndpp-nilai-lainpph
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org