BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPN PMSE Capai Rp34,54 Triliun, IBFD Hingga OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut

Medina Kyara Putrifidi29 December 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) pemerintah berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital, khususnya untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pada bulan November 2025, terdapat penambahan tiga perusahaan yang baru ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE.

Berdasarkan Siaran Pers SP-35/2025, tiga perusahaan yang ditunjuk oleh DJP yaitu International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD), Bespin Global dan OpenAI OpCo, LLC. Dalam bulan yang sama, pemerintah juga melakukan pencabutan terhadap satu perusahaan pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Sejak berlakunya PPN PMSE, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus mengalami tren pertumbuhan setiap tahunnya. Sampai dengan 30 November 2025, sebanyak 215 PMSE telah menyetorkan PPN PMSE dengan total mencapai Rp34,54 triliun.

Berikut merupakan rincian total penyetoran PPN PMSE:

Tahun
Jumlah Penerimaan PPN PMSE
2020
Rp731,4 miliar
2021
Rp3,9 triliun
2022
Rp5,51 triliun
2023
Rp6,76 triliun
2024
Rp8,44 triliun
2025 (November 2025)
Rp9,19 triliun

Ketentuan pemungutan PPN PPN PMSE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2025 (PER 12/2025). PPN PMSE dikenakan atas transaksi Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dalam bentuk digital yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah mereka yang sudah memenuhi batasan kriteria tertentu sesuai PER 12/2025.

Topikppn-pmseppn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org