BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPN Resmi Naik, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Dewa Suartama02 April 2022
Ukuran teks
0/0
evening_tao / freepik

1 April 2022 menjadi salah momentum besar dalam perpajakan Indonesia. Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% sejak UU Nomor 8 Tahun 1983, menjadi 11%. Selain perubahan tarif, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga mengatur tentang perluasan basis PPN dengan menyesuaikan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Terdapat empat kelompok barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Pertama, barang yang merupakan objek Pajak Daerah. Barang yang dimaksud adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Barang tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN agar tidak terjadi dualisme dalam pemungutan pajak.

Kelompok kedua adalah jasa yang merupakan objek Pajak Daerah. Jasa yang dimaksud adalah:

  • jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan
  • jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel
  • jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir
  • jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman

Kelompok ketiga yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Kelompok keempat yaitu jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Pada UU HPP, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang dihapus dari barang/jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Meskipun kini merupakan BKP/JKP, barang/jasa tersebut tetap diberikan fasilitas berupa PPN dibebaskan ataupun PPN terutang tidak dipungut. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 16B dan akan diatur kembali pada aturan turunan lainnya yang telah disiapkan pemerintah.

Topikppnkonsep-ppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org