BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah 100 Persen, Berlaku Mulai 22 Juni 2026

Medina Kyara Putrifidi24 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 (PMK 43/2026) yang memuat ketentuan mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif ini menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Insentif pembebasan PPN ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal penerbangan mulai dari 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati fasilitas ini sepanjang transaksi pembelian dan jadwal keberangkatan berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Fasilitas PPN DTP ini tidak berlaku apabila jasa penerbangan diserahkan di luar periode pembelian dan penerbangan yang telah ditentukan. Selain itu, insentif juga gugur jika tiket yang dibeli bukan kelas ekonomi, atau apabila PKP terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi melewati batas waktu 30 September 2026.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 43/2026, badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap diwajibkan menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan tiket kelas ekonomi tersebut. Laporan rincian transaksi ini harus disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax paling lambat pada 30 September 2026.

Sebelumnya pada akhir Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp472,7 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk program insentif ini selama periode libur sekolah. Program pembebasan PPN tiket pesawat ini ditargetkan mampu menjangkau 2,3 juta penumpang.

Selain insentif untuk moda transportasi udara, pemerintah juga memberikan keringanan tarif untuk angkutan umum lainnya. Keringanan tersebut meliputi diskon tarif kereta api sebesar 30% (20 Juni–5 Juli 2026), potongan tarif dasar kapal Pelni sebesar 30% (20 Juni–15 Agustus 2026), serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP (20 Juni–5 Juli 2026).

TopikBerita Pajakinsentif_pajakppn-dtp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org