BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPS Berakhir Hari Ini! DJP Tidak Beri Perpanjangan Waktu

Alifatu Mazidah01 July 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Sesuai dengan amanat yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, artinya PPS akan berakhir pada hari ini.

Ditegaskan kembali oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu dalam pelaksanaan PPS. Program dilaksanakan sesuai dengan durasi PPS yang sudah ditetapkan dalam UU HPP, lihat disini.

Dari data terakhir yang diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per 30 Juni 2022, peserta PPS telah mengungkapkan harta bersih sebanyak Rp532.4 Triliun. Harta bersih yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp54.1 Triliun. Sementara itu, harta yang dideklarasikan di dalam negeri serta harta luar negeri yang direpatriasi mencapai Rp458.1 Triliun. Pemerintah juga memperoleh PPh Final yang sebesar Rp54.2 Triliun. Hal ini tentunya tidak luput dari usaha pemerintah untuk mengajak Wajib Pajak mengikuti PPS, serta kesadaran Wajib Pajak itu sendiri untuk memanfaatkan program yang ada.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana PPS melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Aturan pelaksana yang diundangkan pada tanggal 23 Desember 2021 ini memuat berbagai ketentuan, mulai dari waktu pelaksanaan, kebijakan PPS, tata cara pengungkapan harta bersih, pengalihan harta dan investasi, hingga pemenuhan hak dan kewajiban pasca PPS.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan program tersebut. DJP memberikan sosialisasi di berbagai daerah, serta menyediakan layanan khusus terkait PPS melalui https://pajak.go.id/id/PPS. DJP juga mengimbau jutaan Wajib Pajak untuk ikut PPS dengan mengirimkan surat elektronik, lihat disini.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelatax-amnestytax-amnesty-jilid-2
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org