BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PPS Segera Berakhir! DJP Himbau Wajib Pajak Ikut PPS Melalui Email

Alifatu Mazidah16 June 2022
Ukuran teks
0/0
ppsProgram Pengungkapan Sukarela

Memasuki bulan terakhir pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Ditjen Pajak (DJP) kembali mengirimkan email blast kepada Wajib Pajak. Hal ini ditujukan untuk mengajak Wajib Pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela mengingat cukup tingginya minat Wajib Pajak mengikuti PPS.

Data yang tercatat melalui situs resmi www.pajak.go.id/PPS per 13 Juni 2022 sebanyak 75.938 Wajib Pajak sudah mengikuti program tersebut. Tidak kurang dari 90.088 surat keterangan telah diajukan peserta PPS. Dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (14/6/2022), nilai harta bersih peserta PPS yang berhasil diiungkap oleh pemerintah melalui program ini sebesar Rp162,3 triliun.  Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp16,3 triliun.

Didalam email yang dikirimkan DJP tersebut juga memuat informasi terkait waktu berakhir nya PPS sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu DJP juga menyertakan keterangan skema I dan II terkait Program Pengungkapan Sukarela yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sesuai kebutuhan.

Tidak lupa pada akhir email blast yang dikirim, DJP juga menambahkan himbauan kepada Wajib Pajak untuk menyiapkan kelengkapan persyaratan dengan lengkap supaya terhindar dari pengenaan sanksi apabila dikemudian hari ditemukan data harta yang belum dilaporkan. Wajib Pajak juga dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/PPS terkait informasi lanjutan seputar PPS yang dapat langsung di klik pada email terkait PPS yang terkirim.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukareladjp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org