BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pra-implementasi, WP Sudah Bisa Login Aplikasi Coretax

Redaksi Ortax25 December 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Melalui akun sosial media resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa wajib pajak telah bisa mengakses aplikasi Coretax. Coretax masih dalam masa praimplementasi, sehingga fitur yang dapat dilihat oleh wajib pajak masih terbatas.

Masa praimplementasi Coretax berlangsung sejak tanggal 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2024. Coretax saat ini dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online lewat tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/

Untuk login, wajib pajak cukup memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, serta kode captcha. Berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dan mengatur passphrase. Untuk menerima tautan konfirmasi, wajib pajak dapat memilih nomor telepon atau alamat email.

Setelah menerima tautan tersebut, atur ulang kata sandi untuk login serta passphrase. Passphrase akan digunakan sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax DJP. Apabila telah selesai, wajib pajak dapat mulai menggunakan akun Coretax.

Coretax DJP

DJP mengingatkan wajib pajak badan dan instansi pemerintah untuk memastikan data profil wajib pajak termasuk pihak penanggung jawab atau Person In Charge (PIC) telah sesuai dan penanggung jawab tersebut dapat login ke Coretax DJP. Jika belum sesuai, perubahan data profil dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Langkah-Langkah Mengakses Coretax

Untuk cara lengkap mengakses Coretax, Anda dapat melihat gambar berikut ini:

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

Topikberita_pajakcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org