BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Prabowo Sebut Efisiensi Anggaran dan Digitalisasi Dapat Tingkatkan Tax Ratio Indonesia

Daffa Yasril Nurmansyah25 March 2026
Ukuran teks
0/0

Rendahnya rasio pajak di Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program strategis pemerintah. Isu tersebut mengemuka dan menjadi pembahasan penting dalam forum Presiden Prabowo Menjawab, yakni strategi apa yang akan pemerintah jalankan untuk menghadapi ketidakpastian global, khususnya memastikan dukungan pendanaan program strategis Kabinet Merah Putih di masa mendatang tetap efektif ditengah efisiensi anggaran.
Mantan Menteri Keuangan periode 2013–2014, Muhammad Chatib Basri yang akrab disapa Dede Basri, menyampaikan kekhawatirannya mengenai tax ratio Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih berada di kisaran 9%. Di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan program pemerintah, Dede secara langsung mempertanyakan apa saja kebijakan yang akan pemerintah jalankan untuk mendanai berbagai program strategis tersebut.
"Rasio pajak terhadap PDB Indonesia saat ini baru sekitar 9%, sementara kebutuhan pembiayaan program pemerintah cukup besar. Karena itu, pertanyaan yang muncul adalah sumber pendanaannya dari mana? Sebagaimana Bapak sampaikan sebelumnya, pembiayaan tersebut akan diupayakan melalui perbaikan dan efisiensi,” ujar Dede.
Dalam forum yang dihadiri oleh sejumlah pakar dan jurnalis tersebut, Prabowo menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan manajemen efisiensi anggaran serta mengurangi kebocoran penerimaan negara dengan GovTech dan digitalisasi yang diperkirakan akan mampu menekan kebocoran anggaran negara hingga Rp240 triliun.
"Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan kepada saya bahwa melalui pemanfaatan GovTech dan digitalisasi, kebocoran anggaran dapat ditekan hingga mencapai Rp240 triliun, kemudian perhitungan DEN juga menegaskan bahwa tax ratio Indonesia dalam waktu dekat dapat meningkat 3,5% atau setingkat dengan negara ASEAN lain,” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa arah kinerja penerimaan pajak di awal tahun 2026 telah meningkat atau positif sebesar 30% secara berturut-turut pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2026. “Apabila penerimaan pajak dapat tumbuh rata-rata 30% setiap bulan sepanjang tahun 2026, maka rasio pajak kita berpotensi meningkat dari sekitar 9% menjadi kisaran 12% hingga 13%,” ungkap Presiden Prabowo, menggambarkan target peningkatan rasio pajak yang ingin dicapai.
Meskipun demikian, Dede Basri memberikan catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia menekankan bahwa kenaikan sebesar 30% tersebut masih bersifat bruto (gross), yakni sekitar 23% di antaranya merupakan restitusi yang harus dikembalikan. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak secara riil diperkirakan hanya berada di kisaran 7%.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengakui adanya faktor restitusi dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus menyusun strategi perhitungan ke depan, sekaligus mengoptimalkan sumber pendanaan lain di luar pajak agar pendanaan program strategis Kabinet Merah Putih di masa mendatang tetap efektif ditengah efisiensi anggaran.

TopikBerita Pajakapbntax_ratio
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org