BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Praktisi: Tarik-Ulur PPh Marketplace Cerminkan Rendahnya Kepastian Hukum

Daffa Yasril Nurmansyah06 August 2026
Ukuran teks
0/0

Lewat kegiatan Media Briefing (Rabu, 05/08/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Adapun penundaan tersebut didorong karena daya beli masyarakat yang belum pulih diikuti dengan turunnya nilai pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 yang mencapai 5,29%.
Daniel Belianto, Tax Partner Ortax, menyampaikan bahwa penundaan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mengindikasikan lemahnya kepastian hukum dalam penyusunan regulasi.
"Perubahan kebijakan yang berlangsung dalam waktu singkat menunjukkan bahwa pemerintah belum menghitung dan mempertimbangkan secara matang kapan suatu aturan seharusnya diterapkan secara efektif. Padahal, wajib pajak membutuhkan kepastian hukum agar tidak dihadapkan pada kebingungan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," jelas Daniel.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Hal tersebut mengikuti penunjukan kepada empat marketplace pada 1 Juli 2026. Namun, berdasarkan pernyataan Purbaya, penundaan pelaksanaan pemungutan PPh marketplace akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait penundaan tersebut.
Sebagaimana disebutkan Daniel, asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama dalam pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam The Wealth of Nations. Prinsip tersebut menempatkan bahwa kepastian merupakan satu dari empat pilar utama pemungutan pajak, bersama asas keadilan (equity), kemudahan (convenience), dan efisiensi ekonomi (economy).
"Kebijakan yang tarik-menarik seperti ini merupakan langkah yang fatal. Wajib pajak butuh kepastian hukum agar tidak mengalami kebingungan," ungkapnya.
Daniel turut menambahkan bahwa ketidakpastian tersebut sempat terlihat pada awal implementasi pemungutan PPh Pasal 22 pada 1 Agustus 2026. Saat itu, masih muncul kebingungan mengenai apakah dasar pengenaan pajak sebesar 0,5% dihitung atas nilai transaksi yang sudah termasuk PPN (include) atau di luar PPN (exclude).
Selain persoalan kepastian hukum, Daniel juga menyoroti perlakuan terhadap pajak milik penjual yang sempat dipotong marketplace selama kebijakan tersebut berlaku. Menurutnya, marketplace tidak seharusnya menahan pajak yang telah dipungut dari seller setelah pemerintah memutuskan penundaan implementasi.
"Marketplace harus segera mengembalikan atau melakukan refund atas pajak yang telah dipotong. Arus kas merupakan aspek yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha para seller sehingga pengembalian pajak perlu dilakukan sesegera mungkin," tegas Daniel.
Menutup pernyataannya, Daniel menilai bahwa penyelesaian yang cepat atas pengembalian pajak penting dilakukan guna menjaga kepastian hukum sekaligus meminimalkan dampak terhadap likuiditas pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.

TopikBerita Pajakpph-finalpph-22pajak-marketplace
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org