BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Press Release Jatuh Tempo PBB 31 Agustus 2016

Redaksi Ortax01 September 2016
Ukuran teks
0/0
admin_gatewayKewajiban Pelaporan Gateway
Pengelola harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek.  Gateway ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria tertetu. Selain itu, Gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai :
a.pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus
Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
b.pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut
Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
c.posisi investasi Wajib Pajak:
1)setiap bulan
Laporan posisi investasi berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya dan/atau
2)setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar Gateway
Laporan pengalihan dana atau investasi Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah investasi atau Harta dialihkan ke Gateway baru.
Pelaporan Kewajiban Gateway  kepada Direktur Jenderal Pajak
Laporan ke Direktur Jenderal Pajak dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai Gateway. Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal. Laporan disampaikan secara langsung atau online dalam bentuk digital (softcopy).  Atas penerimaan laporan, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menerbitkan tanda terima.
Skema Pelaporan Kewajiban Gateway kepada Direktur Jenderal Pajak
Gateway1

Dalam hal Gateway tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 123/PMK.08/2016, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai Gateway dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
Skema Penyampaian Pelaporan Gateway Tidak Sesuai
Gateway2

Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi tertulis kepada Gateway dalam hal Gateway dimaksud tidak memenuhi ketentuan.
Skema Klarifikasi kepada Gateway
Gateway3

Berdasarkan hasil klarifikasi, Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Gateway. Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway. Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
Referensi
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian 
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org