BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Proses Massal e-Bupot Kini Lebih Cepat Lewat Fitur Bulk Process

Daffa Yasril Nurmansyah16 February 2026
Ukuran teks
0/0

Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak. Kini, sistem e-Bupot Coretax telah dilengkapi dengan fitur Bulk Process. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penerbitan bukti potong pajak secara massal. Pembaruan ini dapat menjadi solusi bagi wajib pajak, terutama perusahaan skala besar dan instansi pemerintah yang harus menerbitkan ribuan hingga ratusan ribu bukti potong pajak dalam satu masa pajak.
Selain mengunduh, fitur Bulk Process dapat memungkinkan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan dan pelaporan (submit) bukti potong secara massal tanpa kendala batasan per halaman. Fitur bulk process pada menu e-Bupot ini juga dinilai sangat penting, khususnya untuk penerbitan Bukti Potong Formulir 1721-A1 dan 1721-A2, serta penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (BPMP) pada masa pajak yang sesuai.
Sebelum adanya penyematan fitur bulk process, wajib pajak pada perusahaan sering kali harus memproses data secara bertahap atau per page, yang memakan waktu cukup lama. Dengan hadirnya fitur Bulk Process pada Coretax, wajib pajak dapat mengakses menu e-Bupot, lalu memilih Bulk Process, dan masuk ke opsi Issue By Period untuk memproses data dalam jumlah massal sekaligus, atau Download CSV by Period untuk mengunduh data berdasarkan masa pajak.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahannya di akun X @kring_pajak, selain e-Bupot, menu ini juga dapat digunakan pada menu e-Faktur. "Bulk Process" tersebut dapat digunakan wajib pajak untuk download file csv atau pdf atas faktur pajak masukan untuk setiap masa pajak yang dipilih ya, Kak," jelas DJP. Namun, saat ini fitur pada e-Faktur tersebut masih dalam proses pengembangan.

Topike-bupotcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org