BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Proses Pemeriksaan Bukti Permulaan

Triana Indrawulan01 March 2023
Ukuran teks
0/0
envato

Salah satu prosedur dalam penegakan hukum di bidang perpajakan adalah pemeriksaan bukti permulaan. Berbeda dengan pemeriksaan pada umumnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan dilakukan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Pengertian Pemeriksaan Bukti Permulaan

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di sisi lain, yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dengan demikian, dapat diartikan pemeriksaan bukti permulaan sebagai pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup. Keduanya dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sedangkan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan. Maka dari itu, Wajib Pajak perlu berhati-hati karena pemeriksa bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan tanpa memberitahu kepada Wajib Pajak.

Alur Pemeriksaan Bukti Permulaan

Alur pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan sebagai berikut:

  1. Pemeriksa bukti permulaan menyampaikan surat pemberitahuan bukti permulaan apabila dilakukan secara terbuka.
  2. Pemeriksa bukti permulaan akan meminjam dokumen Wajib Pajak yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan ke KPP atau unit kerja lain di DJP.
  3. Pemeriksa bukti permulaan dapat melakukan penyegelan jika diperlukan.
  4. Pemeriksa bukti permulaan akan memanggil calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak yang berkaitan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
  5. Jika hasil pemeriksaan bukti permulaan menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana yang cukup, maka dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Topikkuppemeriksaan-pajakpidana_pajaktindak_pidana_pajakpemeriksaan-bukti-permulaanrikbuper
Penulis
Triana Indrawulan
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org